Perayaan Imlek 2023 di Kabupaten Bangka digelar pada 2–4 Februari di De’Locomotief–Tongachi Beach dengan berbagai kegiatan seperti Bangka Noodle Festival, lagu Mandarin, barongsai, turnamen panco, dan busana Imlek. Event ini menjadi bagian dari agenda pariwisata 2023 untuk mempromosikan destinasi Bangka, menarik wisatawan, serta menggerakkan ekonomi masyarakat, sekaligus mendukung kebangkitan pariwisata setelah pandemi dan pencabutan PPKM.
Sungailiat (ANTARA) – Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Dinparbud) Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menetapkan kegiatan hiburan perayaan tahun baru Imlek 2023 pada tanggal 2 sampai 4 Februari 2023 mendatang.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Bangka Rismy Wira Maddona di Sungailiat, Selasa mengatakan kegiatan hiburan perayaan Imlek 2023 sebagai upaya meningkatkan promosi kepariwisataan serta menjadi daya tarik wisatawan untuk berkunjung.
“Kegiatan yang berlangsung selama beberapa hari itu di pusatkan di di De’Locomotief – Tongachi Beach Bangka dengan diisi sejumlah lomba seperti lomba Bangka Noodle Festival, lagu mandarin, festival barongsai, turnamen panco dan serta lomba busana imlek,” jelasnya.
Even hiburan Imlek 2023 merupakan satu dari puluhan kegiatan pariwisata yang diagendakan selama periode 2023 termasuk juga kegiatan Triathlon yang sempat tertunda karena pandemi COVID-19.
Rismy optimis sektor pariwisata di daerahnya akan kembali bangkit seperti sebelum terjadi wabah varian virus corona dengan diproyeksikan puluhan ribu wisatawan dalam dan luar negeri akan berkunjung di Kabupaten Bangka.
“Meningkatkan dan mengembangkan kepariwisataan menjadi komitmen kami sebagai daerah tujuan wisata karena sektor ini mampu memberikan kontribusi pendapatan daerah termasuk terlibat menggerakkan sektor usaha masyarakat pada skala mikro dan menengah,” ujarnya.
Menurutnya, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan semua pelaku pariwisata untuk memastikan kesiapan menyambut bangkitnya pariwisata setelah pemerintah memutuskan untuk mencabut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM)

